Ke kamus

Delinkuen

Istilah “delinkuen” (delinquent) digunakan dalam konteks hukum dan sosiologi untuk menyebut orang yang telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana. Dalam konteks anak di bawah umur, delinkuen adalah remaja atau anak yang dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran pidana atau administratif. Orang tersebut dapat berada di bawah sistem peradilan anak, yang berarti bahwa aturan dan prosedur khusus dapat diterapkan kepada mereka dengan mempertimbangkan usia dan karakteristik mereka.